Daffa Net

Membantu Anda Yang Sedang Bingung
Home » » Makalah Tentang Mahkamah Konstitusi

Makalah Tentang Mahkamah Konstitusi

Posted by AYOO..!! BERBAGI on Selasa, 14 Maret 2017

MAKALAH
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI























KELOMPOK II

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.






NAMA SEKOLAH








KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis ucapkan dan penulis persembahkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah membimbing penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.

Dalam tugas makalah ini mungkin banyak sekali kekurangannya. Oleh sebab itu jika saudara(i) yang turut serta membaca makalah ini, bisa menyampaikan saran-sarannya.




Tangerang, 4 Feb 2017

Muhamad Sadam Husin





DAFTAR ISI


Halaman
KATA PENGANTAR  ....................................................................................     i
DAFTAR ISI  ....................................................................................................    ii
I.                   BAB I PENDAHULUAN  ......................................................................... ......   1
A.     Latar Belakang  ..................................................................................................    1
B.     Tujuan   ..............................................................................................................    1
C.     Rumusan Masalah  ............................................................................................    1
II.        BAB II PEMBAHASAN  ..............................................................................     2
A.     Pengertian Mahkamah Konstitusi  ..................................................................      2
B.     Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi.................................................      2
C.     Tanggung Jawab dan Akuntabilitas MK.........................................................      3
D.     Bimtek PILKADA 2017 ……………………………………………………      5
III.       PENUTUP....................................................................................................       9
Kesimpulan   ............................................................................................................      9
Saran........   ..............................................................................................................      9





BAB 1
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) pada pokoknya memang perlu untuk dibentuk karena bangsa kita telah melakukan perubahan-perubahan yang mendasar atas dasar undang-undang dasar 1945. Dalam rangka perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat UUD 1945. Bangsa itu telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam system kenegaraan, yaitu antara lain dengan adanya system prinsip “Pemisahan kekuasaan dan cheeks and balance” sebagai pengganti system supremasi parlemen yang berlaku sebelumnya.
Akibat dari perubahan tersebut, maka perlu diadakannya mekanisme untuk memutuskan sengketa kewenangan yang mungkin terjadi antara lembaga-lembaga yang mempunyai kedudukan sama atau bersifat sederajat, yang kewenanganya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

B.     Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Tata Negara serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Tata Negara.

C.    Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi ?
2.      Apa saja Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi ?
3.      Bagaimana Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi ?

  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi adalah mengenai :
1.      Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Pembubaran partai politik.
4.      Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.     Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.     Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.        Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
b.      Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c.       Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d.      Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan /atau Wakil Presiden

e.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan mahkamah konstitusi disepakati untuk ditentukan secara limitatif dalam undang-undang dasar. Kesepakatan ini mengandung makna penting, karena mahkamah konstitusi akan menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam undang-undang dasar, karena itu sumber kewenangan mahkamah konstitusi harus langsung dari undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik .
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

C.       Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi adalah mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah Konstitusi berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
1.       Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
2.       Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1.      Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2.      Adil, dan
3.      Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Berpendidikan sarjana hukum
3.      Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6.      Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun

            Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden.
Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Sejarah MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

D. Bimtek Penyelesaian Perkara Pilkada 2017 Bagi KPUD

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah secara resmi membuka Bimtek PHP Kada 2017, Senin (10/10) di Aula Graha Konstitusi-3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. Foto Humas/Nur.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) 2017 Bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Indonesia pada 10-12 Oktober 2016 di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah secara resmi membuka Bimtek PHP Kada 2017 tersebut, Senin (10/10) siang di aula Grha Konstitusi-3 Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Dalam sambutannya, menyebut kesuksesan gelaran Pilkada Serentak 2016 tidak dapat diukur sekadar dari terlaksananya secara lancar pemungutan suara dan penetapan hasil perolehan suara para kontestan. Namun, ditentukan juga oleh mekanisme penyelesaian perselisihan hasil perolehan suara dilakukan.
“Semakin perselisihan dapat diselesaikan dalam koridor hukum, secara damai, adil dan bermartabat serta hasilnya diterima dengan lapang dada, maka pilkada serentak barulah dikatakan sukses,” ujar Guntur di hadapan 169 anggota KPUD dari berbagai daerah di Indonesia.
Dengan kata lain, pilkada serentak dapat dikatakan sukses setelah semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. “Termasuk juga bagaimana Mahkamah Konstitusi telah memutus secara adil, damai dan bermartabat melalui putusan yang bersifat final dan binding,” tegas Guntur yang hadir bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, Noor Sidharta.
Usai pembukaan bimtek, berlanjut dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Dalam materi yang berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Putusan-Putusan Landmark di Bidang Pilkada”, Mantan Ketua MK sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menjelaskan landmark decision memiliki makna sebagai putusan yang menyejarah dan membuat sejarah.
“Putusan MK terhadap Pilkada Jawa Timur beberapa tahun lalu yang menjadi persaingan antara Khofifah Indarparawansa dengan Soekarwo termasuk landmark decision. Putusan ini termasuk membuat sejarah. Sebelum putusan ini dijatuhkan, dalam persidangan muncul argumentasi-argumentasi Khofifah mengenai jalannya Pilkada Jatim. Saat itulah ia memunculkan istilah TSM, yakni terstruktur, sistematis, masif mengenai pelanggaran pilkada. Istilah ini terus dikenal sampai sekarang,” ungkap Jimly yang juga menyebutkan putusan MK terhadap UU Antiteroris termasuk landmark decision yang beritanya sangat meluas, bahkan mendunia.
Dijelaskan Jimly, di Inggris putusan bersejarah atau di Amerika dikenal dengan nama landmark decision, disebut dengan leading case atau kasus yang memimpin. Umumnya kasus-kasus dengan putusan bersejarah ini mengubah kebiasaan, kelaziman, konvensi. “Putusan-putusan yang membuat sejarah atau landmark decision inilah yang mengubah praktik bernegara di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
Selanjutnya, Komisioner KPU RI Ida Budhiati menyampaikan materi “Advokasi Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada”. Dijelaskan Ida, terdapat Kerangka Penegakan Hukum Pilkada dalam sengketa pilkada yang mencakup sengketa proses berupa pelanggaran administrasi, sengketa pemilihan, sengketa tata usaha negara pemilihan, serta pelanggaran administrasi politik uang. “Selain itu, Kerangka Penegakan Hukum Pilkada meliputi pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan dan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ida menerangkan berbagai sengketa terkait Pilkada. Di antaranya ada Sengketa Proses Pilkada yang terdiri atas pelanggaran kode etik yang ditangani DKPP. Kemudian ada jenis sengketa tindak pidana pemilihan ditangani oleh Pengadilan Negeri. Juga ada sengketa perselisihan hasil pemilihan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Hari kedua bimtek,  Selasa (11/10) hadir Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron yang menyampaikan materi “Sistem Pengawasan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak”. Daniel menyampaikan, sengketa pemilihan terdiri atas sengketa antara peserta pemilihan dan sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Sengketa pemilihan gubernur diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi. Sedangkan sengketa pemilihan bupati/walikota diselesaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota,” jelas Daniel.
Pengajuan Permohonan
Sekjen MK M. Guntur Hamzah pun turut menyajikan materi bertajuk “Hukum Acara dan Mekanisme Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Guntur mengungkapkan berbagai hal mengenai mekanisme pengajuan permohonan Pemohon dalam perselisihan Pilkada. Di antaranya, menyoroti tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Sesuai dengan aturan baru, permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Adapun yang dimaksud tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah hari dan jam kerja yang berlaku pada Mahkamah,” imbuh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin tersebut.
Contohnya, hari kerja MK adalah Senin sampai dengan Jumat pukul 07.30 - 16.00 WIB. Misalnya, KPUD tertentu mengumumkan pada Rabu, 22 Februari 2017 pukul 15.30 WIB. Batas waktu penyerahan permohonan adalah sampai dengan Jumat, 24 Februari 2017 pukul 16.00 WIB. Apabila KPUD tersebut mengumumkan pada Jumat, 25 Februari 2017 pukul 17.00 WIB di luar jam kerja MK. Batas waktu penyerahan permohonan adalah sampai Rabu, 1 Maret 2017 pukul 16.00 WIB.
Gratifikasi
Bukan hanya terkait mekanisme beracara dalam PHP Kada, MK pun memberikan materi gratifikasi yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivis anti korupsi Febri Diansyah yang dihadirkan oleh KPK menjelaskan pengertian gratifikasi secara gamblang kepada peserta bimtek.
“Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” ujar Febri.
Namun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi,
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.” Sedangkan Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi,
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.”(Nano Tresna Arfana/lul)


  


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.      Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang baru yang diintrodusir pada       perubahan UUD 1945, untuk menjaga kemurnian konstitusi dengan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar serta kewenangan lainnya yang terkait dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus sengketa pemilu, memutus pembubaran partai politik serta mengadili dan memutuskan pendapat DPR mengani usul pemberhentian presiden.

2.      Posisi mahkmah konstitusi nampak lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya ketika memutus konstitusionalitas dari suatu ketentuan undang-undang. Walaupun demikian sesungguhnya dalam struktur ketatanegaran RI, posisi mahkamah konstitusi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya dengan kewenangan yang secara limitatif diberikan undang-undang dasar.

Saran
Mahkamah konstitusi bersifat pasif, hanya memutus perkara yang diajukan kepadanya dan tidak dapat memberikan fatwa selain dalam hubungan dengan putusan perkara yang diajukan kepadanya sesuai kewenangan yang ditentukan undang-undang dasar. Pelaksanaan putusan mahkmah konstitusi berada ditangan lembaga negara yang dikenai atau terkait putusan itu.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu Mahkamah yang paling tinggi bersama Mahkamah Agung , Mahkamah Agung hanya memperhubungkan dengan Undang-Undang, dan Peraturan Daerah, sedangkan Mahkamah Konstitusi (Judicial review) menempatkan UUD 1945, Undang-undang, yang mengkaji Undang-undang dengan UUD 1945. Agar maksud tersebut bisa dicanangkan maka hendaklah pemerintah seperti Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak melakukan hal-hal yang membuat kesalahan yang tidak bertanggung jawab karena Mahkamah Konstitusi akan menindak tegasnya.



DAFTAR PUSTAKA

Didit Hariadi Estiko & Suhartono, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Negara Baru Pengawal Konstitusi, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, 2003.
Jimli Asshiddiqy, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Cet.I, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia

Thanks for reading & sharing AYOO..!! BERBAGI

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Like on Facebook